Rabu 27 Jan 2021 11:04 WIB

Pelanggaran Saat PTKM Berbanding Lurus dengan Positif Covid

Penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 masih terus menunjukkan lonjakan.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Andi Nur Aminah
Petugas gabungan menggelar razia masker di Alun-Alun Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta.  Bagi yang tidak bermasker diberikan penyuluhan dan diberikan masker secara gratis.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas gabungan menggelar razia masker di Alun-Alun Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta. Bagi yang tidak bermasker diberikan penyuluhan dan diberikan masker secara gratis.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Selama diterapkannya pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Baik itu pelanggaran terhadap poin-poin aturan PTKM dalam instruksi gubernur DIY, maupun pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Sementara, penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 masih terus menunjukkan lonjakan selama diterapkannya PTKM. Terutama pada pekan kedua PTKM, yang mana sudah diterapkan sejak 11-25 Januari 2021.

Baca Juga

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, pelanggaran yang dilakukan masyarakat selama PTKM ini berbanding lurus dengan pertumbuhan kasus positif di DIY. Sehingga, PTKM pun diperpanjang mulai 26 Januari sampai 8 Februari nanti.

"Kami harus melakukan edukasi terus menerus supaya tidak bosan (masyarakat). Apakah efektif (PTKM), kalau dilihat dari data ternyata tidak menurunkan kasus (positif) di DIY," katanya dalam FGD yang digelar Republika secara virtual melalui Zoom, Selasa (26/1).

Noviar menyebut, sejak 11 hingga 25 Januari lalu sudah ditemukan 1.247 pelanggaran terkait aturan PTKM di DIY. Dari pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan dengan tujuan membuat jera pelanggar.

Dari 1.247 pelanggaran tersebut, katanya, 791 pelanggaran diberikan teguran lisan dan 374 pelanggaran diberikan surat peringatan. Sedangkan, 82 pelanggaran lainnya dilakukan oleh pelaku usaha. "82 tempat usaha kita lakukan penutupan operasional sementara selama 3x24 jam," ujarnya.

Selain itu, juga ditemukan 921 pelanggaran terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama PTKM. Ratusan pelanggaran ini, kata Noviar, terkait dengan tidak taatnya masyarakat DIY dalam memakai masker.

Melalui pelanggaran tersebut, kesedaran masyarakat masih rendah untuk berkontribusi memutus rantai penyebaran Covid-19. Ia menjelaskan, sebagian besar pelanggaran ini dilakukan oleh masyarakat di usia produktif yaitu dari rentang umur 20 hingga 30 tahun.

Sedangkan, penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY juga didominasi oleh umur 20 hingga 30. Sehingga, dapat dilihat bahwa lonjakan kasus baru positif Covid-19 di DIY dikarenakan rendahnya disiplin masyarakat menerapkan aturan PTKM dan protokol kesehatan.

"Pertumbuhan (kasus positif) juga sama dengan jumlah pelanggaran. Cenderung yang perlu ditekankan adalah perlu digerakkan masif terkait protokol kesehatan, bukan di pembatasan (PTKM). Pakai masker itu wajib kita lakukan," jelasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement