Rabu 27 Jan 2021 05:28 WIB

Dua Langkah Kemenkominfo dalam Penanganan Hoaks Covid-19

Dua jenis hoaks, yakni misinformasi yang tanpa niat jahat & hoaks dengan niat jahat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pengerapan
Foto:

Pertama, jika hoaks ini berasal dari misinformasi seseorang dan tidak memiliki niat membuat hoaks atau meresahkan masyarakat dan tidak juga menganggu ketertiban umum maka biasanya cukup dilawan dengan stempel hoaks atau diturunkan. Namun, jika hoaks masuk kategori niat jahat untuk mengganggu ketertiban umum maka akan diproses hukum.

"Kalau yang ganggu ketertiban umum itu kita laporkan ke polisi, artinya masyarakat hati hati juga, apalagi kalau disengaja kita pasti kejar, tapi kalau nggak tau, trus bantu menyebarkan itu (yang) bahaya," ujarnya.

Karena itu, ia berpesan kepada masyarakat dalam menerima informasi yang mengandung keraguan untuk melakukan pengecekan. Saat ini kata Samuel, ada beberapa aplikasi maupun media yang menyediakan verifikasi hoaks, termasuk Kemenkominfo.

Sebab, ia menilai berbagai modus dilakukan penyebar hoaks agar masyarakat mempercayai berita atau informasi yang ia sebarkan. "Ada yang kejadian ada  tapi captionnya beda, kejadian ada tapi sudah lama tapi seolah-olah aktual, nah masyarakat harus paham dengan trik trik orang menyebarkan hoaks," kata dia.

"Hoaks itu mereka menganggap pembacanya lebih bodoh dari dia karena itu masyarakat harus pandai-pandai agar tidak terkena hoaks dan juga tidak membantu menyebarkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement