REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) kepada 5.105 orang asing yang melanggar aturan keimigrasian sepanjang 2020. Tindakan administratif tersebut merupakan hasil kerja dari sebanyak 310 tim pengawasan orang asing atau Timpora yang terstruktur dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, dari 5.105 kasus yang dijatuhi TAK, jumlah terbanyak merupakan sanksi berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat (detensi) sebanyak 1.745 kasus. Kemudian, deportasi sebanyak 1.582 kasus dan pencegahan/penangkalan sebanyak 1.102 kasus.
“Pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian telah mencatat 5.105 tindakan administratif keimigrasian serta 58 kasus pro justitia yang diselesaikan melalui skema penyidikan keimigrasian,” kata Yasonna, Selasa (26/1).
Sedangkan, terkait capaian pelayanan keimigrasian, Ditjen Imigrasi sepanjang 2020 menerbitkan paspor sebanyak 1.382.313 buku yang didominasi paspor 48 halaman sebanyak 1.245.763 paspor dan paspor elektronik 48 halaman sebanyak 130.682 paspor.
“Sebanyak 8.607 buku paspor di antaranya diterbitkan dengan mengakses layanan Eazy Passport (layanan paspor kolektif),” kata Yasonna.
Untuk penerbitan visa bagi orang asing, terdapat 148.311 permohonan yang disetujui hingga visanya diterbitkan. Adapun jumlah ini meliputi penerbitan visa bagi orang asing yang akan masuk ke Indonesia dan orang asing yang berada di Indonesia, namun tidak bisa pulang ke negaranya karena pandemi Covid-19.
“Pemberian visa kepada orang asing yang berada di Indonesia (onshore visa) merupakan sebuah inovasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi dalam menghadapi pandemi Covid-19, sehingga orang asing yang izin tinggalnya habis bisa mengajukan permohonan visa tanpa perlu meninggalkan wilayah Indonesia,” kata dia.