Kemudian, lanjut Argo, hasil dari gelar perkara pada Selasa (26/1) penyidik menetapkan Ambroncius sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka AN sebagai tersangka yang saat ini sudah berada di Bareskrim Polri.
Namun Argo, enggan berspekulasi apakah akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atau tidak. Karena menurutnya hal itu adalah wewenang daripada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus rasisme tersebut.
"Untuk masalah penahanan itu adalah wewenang dan subjektifitas penyidik besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam pemeriksaan satu kali 24 jam," terang Argo.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.
Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.
Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme. Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.