REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago mengatakan pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah orang yang merupakan pengembang perumahan yang dilanda longsor di Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang Jawa Barat. "Kurang lebih ada enam atau tujuh ya, dari pengembang," kata Erdi di Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/1).
Selain pengembang, dia mengatakan polisi juga turut mengundang sejumlah ahli. Mulai dari ahli tata ruang, geologi, dan ahli pidana.
Sejumlah ahli itu diundang untuk memberikan keterangannya untuk mencari unsur pidana yang ada dalam dugaan pelanggaran izin bangunan perumahan longsor tersebut. "Apakah kejadian tersebut ini merupakan bagian dari pelanggaran hukum pidana apa tidak," ucap Erdi.
Sejauh ini, kasus tersebut memang tengah ditangani oleh Polres Sumedang. Sementara ini, diduga pembangunan bangunan perumahan tersebut menjadi salah satu faktor longsor terjadi karena tidak memenuhi persyaratan administratif.
Salah satunya yakni sistem drainase yang tidak sesuai dengan standar pada bangunan yang berada di dataran miring. "Karena mungkin saja dari drainase-nya ya dengan curah hujan yang tinggi, drainase itu seandainya tidak dilakukan pembetonan dan sebagainya," ujar Erdi.