REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Fransiskus, mendesak aparat penegak hukum menjerat pelaku asusila terhadap 10 anak di bawah umur dengan hukuman bera. Dia menegaskan, penegak hukum harus tegas dalam menetapkan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap pelaku inisial JP.
"Hal itu tersebut patut diperhatikan lantaran yang menjadi korban dalam kasus ini mayoritas adalah anak di bawah umur," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Kalimantan Barat, Selasa (26/1).
Dia menyebut, apabila melirik dari peraturan pemerintah, khususnya kasus asusila menyangkut anak di bawah umur maka pelaku JP seharusnya dihukum kebiri atau diberi kimia. "Kebiri itu untuk memberi efek jera kepada si pelaku itu sendiri dan menjadi peringatan bagi yang lainnya,” kata Fransiskus.
Dia juga meminta aparat kepolisian selaku pihak yang menangani kasus tersebut untuk mendalami kasus tersebut dengan saksama. Terutama untuk mengetahui secara pasti terkait modus pelaku menjalankan aksinya tersebut. Apakah JP melakukan itu atas dasar sengaja atau ada tujuan lain, misalnya persugihan dan sebagainya.
“Tentunya kita juga prihatin terlebih setelah mengetahui bahwa kasus seperti ini bisa terjadi di Kabupaten Bengkayang,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Fransiskus mengimbau kepada seluruh orang tua agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tak kembali terulang ke depannya. Selain itu, ia juga meminta kepada setiap orang tua untuk tak henti-henti mengontrol setiap kegiatan yang dilakukan oleh anak-anaknya, serta juga terus memberikan pendidikan dan pemahaman agar anak-anak lebih berhati-hati dalam pergaulan.
“Karena pergaulan ini juga sangat lekat terhadap pembentukan kepribadian anak. Jadi saya rasa yang perlu ditingkatkan adalah kontrol dan terus memberi pemahaman kepada setiap anak agar terhindar dari berbagai perbuatan yang tidak baik,” tutupnya.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkayang mengungkap tindakan kriminal seorang pria berinisial JP yang merupakan petugas keamanan di salah satu hotel di Kabupaten Bengkayang. JP juga merupakan pemilik salah satu Sanggar Tari yang ada di Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang dan 10 korban perempuan adalah anak didik sanggarnya.
Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Budi Darma menyatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur itu merupakan kasus pertama yang terjadi dan ditangani oleh Polres Bengkayang. Apalagi kata ia, pelaku merupakan orang yang sama. "Ini kasus yang pertama kita tangani di Bengkayang dan pelakunya sama dengan korban sebanyak itu," ucap Natalia.