Senin 25 Jan 2021 17:58 WIB

Pemda DIY Perpanjang PTKM Selama Dua Pekan

Perpanjangan PTKM di DIY berlaku mulai 26 Januari 2021.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lapak pedagang tutup usai pembatasan operasional di Pasar Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, Senin (18/1). Selama pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY, Pemkab Sleman membatasi operasional pasar hingga pukul 14.00 WIB.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Lapak pedagang tutup usai pembatasan operasional di Pasar Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, Senin (18/1). Selama pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY, Pemkab Sleman membatasi operasional pasar hingga pukul 14.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memperpanjang penetapan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) selama dua pekan. Mulanya PTKM yang diterapkan sejak 11 Januari 2021 lalu, berakhir Senin (25/1) ini.

Perpanjang PTKM tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 4/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PTKM di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Perpanjangan ini berlaku mulai 26 Januari 2021.

"(Perpanjangan PTKM) Berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam instruksi yang ditandatangani pada Senin (25/1).

Dalam instruksi tersebut, Sultan meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-DIY untuk membatasi tempat kerja dengan penerapan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen. Namun, WFO harus dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online di seluruh jenjang pendidikan. Namun, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan beroperasi secara penuh.

"Dapat beroperasi 100 persen, (sektor esensial beroperasi) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya.

Walaupun begitu, kegiatan makan dan minum di restoran hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas yang ada. Berbeda dengan layanan pesan antar atau take away yang diperbolehkan beroperasi sesuai jam operasional restoran tersebut.

"Kegiatan konstruksi (diizinkan) beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement