REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa- Bali bakal berakhir pada Senin (25/1) besok. Namun Pemerintah Pusat telah memastikan untuk memperpanjang masa PPKM selama dua pekan lagi, hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Pemerintah menyebut, penerapan PPKM yang berlaku efektif mulai 11 Januari 2021 lalu, belum sepenuhnya efektif untuk bisa mengendalikan angka kasus baru Covid-19, hingga kasus positif Covid-19 di Tanah Air nyaris menembus angka 1 juta penderita.
Sejumlah pemangku kepentingan di daerah tak menutupi jika penerapan PPKM di daerahnya belum cukup efektif untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, hingga harus diperpanjang kembali .
Bupati Semarang, H Mundjirin juga mengharapkan peran masyarakat di daerahnya dalam mendukung PPKM masih harus ditingkatkan lagi, baik dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan maupun dalam mematuhi ketentuan pembatasan dalam implementasi PPKM.
Terkait ketentuan jam operasional, masih ada tempat usaha yang ditindak, di beberapa tempat masih terlihat warga yang abai soal pentingnya memakai masker guna meminimalkan risiko penyebaran. “Maka partisipasi masyarakat masih harus didorong lagi,” ungkapnya, Ahad (24/1).