Ahad 24 Jan 2021 14:55 WIB

Perludem Ungkap Alasan Revisi UU Pemilu Mendesak Dilakukan

Perludem menilai hubungan tiga penyelenggara pemilu tidak harmonis.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M. Pratama
Foto:

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, muncul ego sektoral bahkan arogansi dari tiga lembaga penyelenggara pemilu. Padahal, berdasarkan UU Pemilu, fungsi lembaga KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah satu kesatuan.

"Bahkan bukan satu ke mana satu ke mana, saling tabrakan. Yang lebih memprihatinkan kita justru ada semacam muncul ego institusi di lembaga penyelenggaraan kita," kata Doli belum lama ini.

Kasus yang baru-baru ini terjadi adalah pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI. Menurut Doli, putusan pemberhentian dari jabatan itu muncul tidak berhubungan langsung dengan proses pelaksanaan pemilihan.

"Enggak ada angin enggak ada hujan, tiba-tiba ada peristiwa yang tidak ada hubungannya soal kepemiluan, soal antar-mengantar, keluar surat atau tidak surat, kemudian diputuskan ketua KPU RI itu diberhentikan sebagai ketua," lanjut Doli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement