REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta siap menutup permanen Odin Cafe yang terletak di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Odin Cafe dinilai karena sudah berulang kali melanggar protokol kesehatan saat aturan pembatasan kegiatan
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan Odin Cafe kedapatan melanggar protokol kesehatan untuk keempat kalinya saat dirazia pada Sabtu (23/1) dini hari. Karena itu sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola tidak bisa hanya sekadar menutup sementara.
"Odin sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Sanksinya harus kita evaluasi terkait perizinan dan sebagainya. Iya kita tutuplah," ujar Arifin, Ahad (24/1).
Meski demikian, Arifin menyebutkan sesuai ketentuan, tempat usaha itu akan dicabut izin operasinya secara permanen, setelah pihak Satpol PP melakukan pengkajian lebih lanjut terkait dengan pelanggaran Odin Cafe. Arifin menjelaskan sebelum melakukan penutupan lokasi tersebut, pihaknya juga harus menerima surat rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Selanjutnya, kata dia, pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izinnya. "Nanti kita sampaikan, Dinas Pariwisata kan semalam tidak ikut, hanya Satpol PP," katanya.
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menindak Odin Cafe di Senopati, Jakarta Selatan, dan ditemukan bahwa Odin Cafe sudah empat kali melanggar protokol kesehatan. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat itu, juga sempat mengusulkan pihak Satpol PP DKI untuk menutup tempat tersebut. "Empat kali pelanggaran PSBB itu hal yang sangat fatal," tutur Mukti.
Mukti juga menambahkan, pihaknya merekomendasikan ke Satpol PP DKI Jakarta agar mencabut izin Odin Cafe. "Sudah di-police line dan disegel juga dan selanjutnya kami akan merekomendasikan untuk dicabut izinnya," kata Mukti.
Pada razia yang dilakukan pada Sabtu dini hari, selain Odin Cafe, polisi dan Satpol PP DKI Jakarta juga menindak Boca Rica Bar & Lounge di Crown Plaza, Gatot Dubroto, Jakarta Selatan. Kedua kafe tersebut ditindak karena melanggar protokol kesehatan di masa PSBB ketat ini. Salah satunya, beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan.