REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPW PKB Sumatra Barat, Anggia Erma Rini, turut angkat bicara terkait insiden viralnya sebuah video tentang dipanggilnya orang tua siswa bernama Elianu Hia karena menolak mengenakan jilbab menggegerkan publik sejak Kamis (21/1).
Menurut Anggia, membahayakan generasi pelajar karena sejak sekolah sudah diajarkan tidak berdaulat menjalankan keyakinan agamanya.
Menurut politisi yang saat ini menjadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini, sikap pihak sekolah yang menggunakan argumentasi bahwa hal itu adalah peraturan sekolah yang harus ditaati tidak bisa dibenarkan.
Anggia mengaku, dalam merespons insiden SMKN 2 Padang itu, dia telah mempelajari Permendikbud 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam aturan yang berisi 7 pasal dan lampiran penjelasan sebanyak 13 halaman, jelas-jelas tidak ada aturan mewajibkan pemeluk agama lain untuk menggunakan jilbab.
"Dalam pasal 4 ayat 1 aturan seragam Muslimah hanya diperuntukkan bagi siswi beragama muslim. Kita mengecam kebijakan SMKN 2 Padang ini yang dapat mengganggu mental para siswa dalam mengamalkan kebhinekaan sebagai warga bangsa," kata sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Fatayat NU itu, Ahad (25/1).
Meski Kepala Sekolah SMKN 2 Padang sudah meminta maaf dan membebaskan siswi non-Muslim tidak menggunakan jilbab, Anggia meminta Kemendikbud tidak hanya melakukan penanganan di SMKN 2 Padang.
Dia meminta Kemendikbud, tidak menjadi lembaga yang hanya berfungsi seperti pemadam kebakaran. Dia mengaku khawatir dengan masalah yang menimpa Jeni Hia isunya disikapi karena video perdebatannya viral.