Ahad 24 Jan 2021 10:01 WIB

Gas Elpiji 3 Kg Langka di Nunukan

Kuota gas elpiji untuk Kabupaten Nunukan sebanyak 20 ribu tabung setiap pekan.

Sejumlah warga mengantre saat membeli gas elpiji 3 kilogram bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Antara/Adeng Bustami
Sejumlah warga mengantre saat membeli gas elpiji 3 kilogram bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pendistribusian gas elpiji subsidi tiga kilogram di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) terus menuai masalah. Penyebabnya karena masih sering terjadi kelangkaan di tengah-tengah masyarakat.

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid didampingi melalui Kabag Ekonomi Muhtar di Nunukan, akhir pekan ini mengakui kelangkaan gas elpiji subsidi akhir-akhir ini karena pendistribusian tidak tepat sasaran.

Baca Juga

Hal ini disebabkan oleh kenakalan pangkalan yang dipercayakan mendistribusikan kepada masyarakat miskin sesuai ketentuan oleh pemerintah pusat. Kelangkaan ini disebabkan pemilik pangkalan gas elpiji 3 kilogram ini masih banyak yang nakal karena tidak melakukan pendistribusian sesuai ketentuan yang berlaku.

Padahal, kata Muhtar, kuota gas elpiji untuk Kabupaten Nunukan sebanyak 20 ribu tabung setiap pekan. Dari 20 ribu tabung jatah dari pertamina ini masing-masing 10 ribu tabung di Pulau Nunukan dan 10 ribu tabung untuk masyarakat di Pulau Sebatik.

Oleh karena itu, Pemkab Nunukan akan menempuh pengawasan ketat kepada agen maupun pangkalan agar mendistribusikan sesuai ketentuan dengan mendistribusikan kepada warga miskin. Bentuk pengawasan yang dilakukan dengan menekankan kepada agen maupun pangkalan agar pembagiannya menggunakan kartu keluarga (KK).

"Sebenarnya gas elpiji 3 kilo itu tidak langka karena kuota dari Pertamina sudah melebihi jumlah warga miskin," katanya. "Cuma banyak pangkalan yang nakal membagikan kepada masyarakat yang tidak berhak padahal peruntukannya kan untuk orang kurang mampu," ujar Muhtar menambahkan.

Modusnya, pangkalan membagikan kepada warga yang mampu melebihi kuota per KK untuk dijual kembali dengan harga yang cukup mahal yakni Rp 45 ribu hingga Rp 50 ribu per tabung. Guna mencegah agar pemilik pangkalan tidak nakal lagi, Pemkab Nunukan kembali mengsosialisasikan kepada pemilik pangkalan dan masyarakat.

Kepala desa juga diminta menerbitkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) kepada warganya. Hanya saja, syarat menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa ini bisa dimanfaatkan lagi untuk konspirasi, terang Muhtar yang mencurigai persyaratan menggunakan SKTM ini.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement