REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemerintah Kota Serang terkait dengan pengelolaan sampah. Kesepakatan tersebut dinilai menjadi salah satu upaya dalam mencari solusi ihwal pengelolaan sampah, yang hingga saat ini masih menjadi masalah krusial di Kota Tangsel.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, Tangsel masih memanfaatkan TPA Cipeucang yang berlokasi di Serpong, Tangsel sebagai lokasi tempat pembuangan akhir sampah. Sementara TPA tersebut dalam beberapa waktu ke depan disebut tidak bisa menampung sampah lagi, setelah diketahui mengalami jebol.
“Sekarang kesepakatan dulu, nanti ada tahapan selanjutnya, yaitu perjanjian kerjasama,” ujar Airin dalam keterangannya, Sabtu (23/1). Dia menyebut nantinya akan ditentukan lebih lanjut terkait teknis pembuangan sampah tersebut.
Wali Kota Serang Syafrudin dalam keterangan resmi mengungkapkan, langkah awal nota kesepakatan tersebut akan bekerja sama saling membantu di bidang lingkungan hidup, khususnya pada bidang kebersihan. “Bahwa Kota Serang dapat membantu penampungan sampah dari Kota Tangerang Selatan, sementara Kota Tangerang Selatan membantu dalam sektor pendanaan karena dari sisi sarana dan prasarana TPAS Cilowong di Kota Serang masih banyak keterbatasan,” terangnya.
Mengenai pengelolaan sampah tersebut, Syafrudin menuturkan, pihaknya akan memanfaatkan beberapa teknologi. Kesepakatan itu, lanjutnya, akan segera dibahas dengan pihaknya dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dia menambahkan, setelah melakukan penandatangan nota kesepakatan, berlanjut melakukan penandatanganan nota perjanjian. “Nanti untuk teknis kerjasamanya belum bisa ditentukan. Jika berlanjut, maka akan ada nota perjanjian antara Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel,” kata Syafrudin.