Berikutnya adalah petugas publik yang berhadapan langsung dengan masyarakat, mulai dari TNI, Polri, petugas bandara, stasiun kereta api, pelabuhan, dan petugas yang bekerja di lapangan. Kelompok risiko tinggi lainnya, yaitu pekerja produktif yang berkontribusi pada sektor ekonomi dan pendidikan hingga penduduk yang tinggal di tempat berisiko tinggi, seperti kawasan padat penduduk, menjadi sasaran vaksinasi selanjutnya.
Di lain sisi, Rizanda mengingatkan, imunisasi Covid-19 tidak menggantikan protokol kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat tetap harus disiplin memakai masker, mencuci tanganm dan menjaga jarak.
"Dalam penanganan pandemi Covid-19 tersebut ada kewajiban pribadi dan ada kewajiban bersama," kata dia.
Rizanda menguraikan, kewajiban pribadi mulai dari jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menerapkan etika bersin saat batuk, hingga tidak memegang wajah dengan tangan secara langsung. Sementara kewajiban bersama, meliputi menjauhi kerumunan, tanggap melakukan testing dan tracing, menjamin sirkulasi udara yang baik, mendapatkan dukungan pembiayaan kesehatan, karantina, dan isolasi serta vaksin.