Kamis 21 Jan 2021 19:50 WIB

Satgas di Bandar Lampung Larang Pesta Nikah

Saat ini di Provinsi Lampung sudah terdapat delapan kabupaten/kota masuk zona merah

Rep: mursalin yasland/ Red: Hiru Muhammad
Personel Satgas BUMN Lampung membagikan masker kepada warga di Pasar Pasir Gintung dan Bambu Kuning Bandar Lampung, Lampung, Selasa (29/12/2020). Pembagian masker tersebut dalam rangka sosialisai penerapan protokol kesehatan untuk masyarakat dan pedagang pasar tersebut guna menekan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Personel Satgas BUMN Lampung membagikan masker kepada warga di Pasar Pasir Gintung dan Bambu Kuning Bandar Lampung, Lampung, Selasa (29/12/2020). Pembagian masker tersebut dalam rangka sosialisai penerapan protokol kesehatan untuk masyarakat dan pedagang pasar tersebut guna menekan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Meningkatnya kasus positif Covid-19 dan juga status zona merah, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung melarang masyarakat mengadakan pesta pernikahan (perkawinan) yang mengundang kerumunan. Pelarangan pesta mengundang kerumunan tersebut akan berlaku Senin (25/1).

“Masyarakat Kota Bandar Lampung dilarang melakukan kegiatan mengundang kerumunan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki di Bandar Lmapung, Kamis (21/1).

Menurut dia, kegiatan yang mengundang banyak orang yang berdampak diantaranya pesta pernikahan. Saat ini, ujar dia, dalam rakor yang dipimpin gubernur Lampung selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, kasus Covid-19 di Lampung mengalami peningkatan.

Dalam rakor yang dihadiri seluruh kepala daerah dan pimpnian forkopimda se-Lampung menyepakati untuk memperketat penerapan protokol kesehatan di manapun berada. Perketat protokol kesehatan untuk mencegah dan mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di Lampung.

Apalagi, kata Nurizki, saat ini di Provinsi Lampung sudah terdapat delapan kabupaten/kota berstatus zona merah, termasuk Kota Bandar Lampung. Sampai saat ini, lanjut dia, Kota Bandar Lampung masih sulit untuk keluar dari zona merah, karena peningkatan jumlah kasus positif.

Kepada masyarakat di Kota Bandar Lampung, Satgas memnyatakan melarang masyarakat mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan seperti resepsi pernikahan, dan lainnya. Untuk sementara kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan sampai batas waktu belum ditentukan.

Menurut dia, pelarangan pesta pernikahan tersebut yakni mengundang banyak orang yang menimbulkan kerumunan. Sedangkan acara akad nikah tetap diizinkan dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan dan tamu undangan yang hadir maksimal 50 orang termasuk keluarga.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Kamis (21/1), jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 3.497 orang, pasien selesai isolasi (sembuh) 2.509 orang, dan kasus kematina 242 orang.

Aries (56 tahun), warga Bandar Lampung menanggapi meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19, karena memang ada kelonggaran di masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak seperti pesta pernikahan, tanpa ada pengawasan penerapan protokol kesehatan.

“Selama ini yang terjadi sangat longgar pesta-pesta di mana-mana. Protokol kesehatan tidak ada yang mengawasi, jadi wajar kalau jumlah kasus Covid-19 terus meningkat setiap hari,” kata eks pegawai swasta tersebut.

Ia menyarankan pemerintah khususnya Satgas Covid-19 tetap komitmen melakukan pengawasan secara ketat pada tempat-tempat publik yang menimbulkan keramaian dan kerumunan. Diantaranya, mal, pasar, gedung pesta, pesta rakyat, kegiatan pemerintahan, tempat wisata, dan lainnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement