Kamis 21 Jan 2021 18:05 WIB

Banjir Puncak Bogor Disebabkan Berbagai Faktor

Faktor tersebut antara lain intensitas hujan yang tinggi juga lahan kritis.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Warga Puncak dikejutkan banjir bandang di Sungai Cisampay yang melanda Komplek Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (19/1).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Warga Puncak dikejutkan banjir bandang di Sungai Cisampay yang melanda Komplek Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (19/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Omo Rusdiana menjelaskan banjir yang terjadi di Puncak Bogor beberapa waktu lalu merupakan hasil interaksi dari beberapa faktor. Faktor tersebut antara lain intensitas hujan yang tinggi, kualitas tutupan lahan akibat deforestasi, lahan kritis atau tidak produktif, kondisi sungai serta penyimpangan penggunaan tata ruang.

Longsoran yang menutupi saluran sungai dapat berubah menjadi tanggul sehingga membuat air menggenang seperti danau. Apabila tanggul jebol, maka akan terjadi limpasan air yang berdampak banjir bandang seperti yang terjadi di Puncak Bogor, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

"Pengelolaan tata ruang bertujuan untuk mengatur penggunaan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan pembangunan, khususnya terkait lahan maupun ruang sesuai dengan daya dukung dan daya tampungnya," kata Omo, dalam keterangannya, Kamis (21/1).

Dengan asumsi tata ruang telah ditetapkan sesuai dengan aturan dan kaidah teknis, maka kejadian dan risiko bencana dapat diminimalkan. Kecuali pada kondisi iklim yang ekstrim. Apabila terjadi pelanggaran terhadap tata ruang, maka risiko yang akan diterima akan semakin besar.

Omo memberikan gambaran, banjir bandang yang terjadi di daerah Puncak Bogor beberapa waktu lalu sebagai akibat dari wilayah resapan air yang telah banyak dijadikan lahan terbangun. Lahan terbangun ini tidak mendukung fungsi resapan sehingga berdampak terhadap tingginya aliran permukaan dan risiko banjir.

Ia pun menjelaskan, hukum terkait pelanggaran tata ruang dan lingkungan telah diatur terkait pengendalian dan pemanfaatan ruang. Terdapat sanksi bagi pelanggaran tata ruang dan kerusakan lingkungan seperti tertuang dalam Undang-undang (UU) Tata Ruang, UU Cipta Kerja, UU Kehutanan, peraturan presiden serta peraturan daerah tiap-tiap daerah.

"Tata ruang di kawasan Puncak Bogor sudah ada peraturannya yaitu Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Pertanyaannya apakah peraturan ini sudah dilaksanakan?" kata dia lagi.

Lebih lanjut, Omo menyarankan agar pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsinya secara produktif. Pemanfaatan lahan tersebut juga tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan berkeadilan melalui pengelolaan lahan pertanian dengan menerapkan praktek pertanian yang baik (good agriculture practices/GAP).

Selain itu, perlu sosialisasi daerah rawan longsor dan banjir kepada masyarakat, lokasi serta konsekuensinya. "Sementara, upaya-upaya mitigasi dan adaptasi yang diperlukan dapat melalui peringatan dini terhadap kemungkinan terjadinya bencana, membangun gerakan konservasi tanah dan air (KTA) melibatkan seluruh pihak mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai monitoring dan evaluasinya serta memperbaiki tata kelolanya," kata dia menambahkan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement