Kamis 21 Jan 2021 05:33 WIB

Sepuluh Hari Berjalan, Cianjur Evaluasi Penerapan AKB Plus

Selama AKB plus di Kabupaten Cianjur jumlah terpapar Covid-19 bertambah 300 orang

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Pemkab Cianjur menggelar rakor evaluasi penerapan AKB plus, Rabu (20/1).
Foto: humas pemkab Cianjur
Pemkab Cianjur menggelar rakor evaluasi penerapan AKB plus, Rabu (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR--Tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten melaksanakan evaluasi tahapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) plus yang telah berjalan selama 10 hari, Rabu (20/1). Targetnya kedepan ada perkembangan lebih baik dalam menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Kabupaten Cianjur.  "Evaluasi diperlukan agar penanganan lebih baik khususnya pencegahan penyebaran Covid," ujar Plt Bupati Cianjur Herman Suherman, Rabu. Hal ini disampaikan bupati dalam keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi evaluasi bersama unsur Forkopimda, di Gedung Baleprayoga, Cianjur.

Herman menerangkan, selama pelaksanaan AKB plus di Kabupaten Cianjur jumlah yang terpapar Covid-19 bertambah 300 orang atau jumlah total saat ini mencapai angka 1.800. Sementara angka kematian akibat Covid-19 juga bertambah menjadi 19 orang.

Oleh karena itu ungkap Herman, Pemkab Cianjur perlu kembali mengingatkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini merujuk hasil evaluasi forum komunikasi pimpinan daerah mengenai AKB plus apakah diperpanjang atau tidak yang masih menunggu kebijakan dari Gubernur Jabar. 

Lebih lanjut Herman mengatakan, ada beberapa temuan dari evaluasi mengenai kebiasaan warga. Di mana ada warga yang sudah melaksanakan protokol Covid-19 dan ada yang belum. 

Namun lanjut Herman, yang paling sulit mencegah kerumunan, terutama di pasar. Sehingga hal ini menjadi perhatian khusus. Herman mengatakan, penyemprotan disinfektan terus dilakukan untuk mengingatkan lagi kepada masyarakat. Terutama paling penting mengingatkan kepada warga bahwa Covid-19 masih ada.

Satgas Covid-19 terang Herman, masih kesulitan mencegah kerumunan terutama di pasar, pertokoan, dan tempat wisata. Sehingga pemda tetap mengimbau kalau masyarakat dari luar Cianjur yang ingin masuk ke Cianjur akan ditolak jika tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Herman mengatakan, untuk toko dan tempat wisata yang lalai menerapkan protokol Covid-19 maka izin jam operasinya bisa dicabut. Dari data yang ada saat ini jumlah yang terpapar Covid-19 sudah menyentuh angka 1.800 orang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement