Rabu 20 Jan 2021 20:22 WIB

Anies Cabut Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB

Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif bagi pelanggar PSBB.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ilustrasi
Foto:

Hal tersebut berbeda dengan Pergub Nomor 79 tahun 2020 dan Pergub Nomor 101 tahun 2020. Dalam kedua Pergub tersebut dijelaskan bila tidak memakai masker secara berulang akan dikenakan sanksi denda secara berkelipatan, yakni sebesar Rp 250 ribu.

Kemudian, pelanggaran untuk yang kedua kalinya, warga dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750 ribu.

Lalu, bila masyarakat melakukan pelanggaran berulang sebanyak tiga kali atau lebih, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.

Selanjutnya untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata dapat dikenakan penutupan sementara paling lama 3x24 jam.

Sedangkan bila melakukan pelanggaran ulang satu kali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta dan pelanggaran ulang kedua akan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

Selanjutnya, bila melakukan pelanggaran berulang untuk ketiga kalinya para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara perkantoran hingga perhotelan akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 150 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement