REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar penanganan Covid-19 di Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek) diambil alih pemerintah pusat. Kemenkes mengatakan penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Pusat dipimpin oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, permintaan Pemprov DKI itu ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan bukan langsung ke Kemenkes. "Pemda menyerahkan kewenangan kepada pemerintah pusat itu maksudnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara terkait pandemi Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 yang melakukan pengendalian virus" ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (20/1).
Artinya, dia mengatakan, Satgas Covid-19 yang memimpin penanganan virus di Jabodetabek. Karena itu, dia mengatakan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang bisa merespons Pemprov DKI.
"Satgas juga yang bisa memberikan pernyataan resmi mengenai ini," katanya.
Kendati demikian, Kemenkes sebagai bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 siap bahu-membahu membantu dalam penanganan Covid-19, termasuk memberikan ventilator, menambah tempat tidur, hingga menyiapkan reagen.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah meminta Pemerintah Pusat mengambil alih koordinasi penangangan Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). "Pak Gubernur berkoordinasi dengan pemerintah pusat, berharap nanti pemerintah pusat bisa mengambil alih, memimpin," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/1).
Menurut Riza, permintaan Anies itu terkait dengan kondisi saat ini bahwa fasilitas kesehatan di Jakarta terbebani dengan pasien dari luar Jakarta.