REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan. Penunjukan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 20/-082.74 yang ditandatangani oleh Anies pada tanggal 19 Januari 2021.
"Memerintahkan Marullah Matali untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan disamping jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," bunyi dalam Surat Perintah Tugas tersebut seperti dikutip Republika.co.id, Rabu (20/1).
Keputusan itu berlaku terhitung mulai tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan pejabat definitif ditetapkan dan/atau paling lama tanggal 18 April 2021. Marullah pun diberikan secara penuh tugas dan fungsi sebagai wali kota.
"Melaporkan seluruh hasil kegiatan tugas selaku Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta," tulis poin dua dalam surat itu.
Adapun Marullah terpilih menjabat Sekda DKI menggantikan Saefullah yang meninggal beberapa waktu lalu karena Covid-19. Marullah dilantik sebagai Sekda pada Senin (18/1) di Balai Kota Jakarta. Sebelum terpilih sebagai Sekda, Marullah diketahui menduduki posisi Wali Kota Jakarta Selatan.