Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Gray diduga telah meresahkan warga lantaran menyebarkan informasi menyesatkan terkait LGBT QF. Gray menyebut Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan LGBT.
Gray juga disebut melanggar izin tinggal sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal itu berkenaan dengan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
"Kanwil Kemenkumham Bali menghimbau kepada WNA agar dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan visa dan selama berada di Indonesia," katanya.