Selasa 19 Jan 2021 21:06 WIB

Ajak WNA ke Bali Saat Pandemi, Kristen Gray Dideportasi

Kemenkumham mendeportasi WNA AS Kristen Antoinette Gray.

Rep: Rizkyan Adiyudha  / Red: Bayu Hermawan
Warga negara Amerika berinisial KAG (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021). KAG yang viral terkait cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Foto:

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Gray diduga telah meresahkan warga lantaran menyebarkan informasi menyesatkan terkait LGBT QF. Gray menyebut Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan LGBT.

Gray juga disebut melanggar izin tinggal sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal itu berkenaan dengan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

"Kanwil Kemenkumham Bali menghimbau kepada WNA agar dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan visa dan selama berada di Indonesia," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement