Selain itu, Ilham juga menyampaikan, sebanyak 114 penyelenggara pemilihan mengalami kecelakaan kerja selama pelaksanaan Pilkada 2020. Berdasarkan data per 15 Januari 2021, dari jumlah tersebut, 41 penyelenggara pemilihan meninggal dunia, 31 penyelenggara sakit rawat jalan, dan 42 penyelenggara sakit rawat inap.
Ia memerinci, penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja, di antaranya 31 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 34 Panitia Pemungutan Suara (PPS), 27 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta 11 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Linmas. KPU sudah mengeluarkan surat terkait penyaluran uang santunan.
"Kami sudah membuat juknis (petunjuk teknis) atau kemudian SK (surat keputusan) terkait dengan bagaimana penyaluran untuk mereka-mereka yang terkena tadi, sakit rawat jalan, rawat inap, dan meninggal," kata Ilham.
Untuk penyelenggara sakit menjalani rawat jalan diberikan uang santunan maksimal Rp 2 juta dan penyelenggara yang sakit rawat inap menerima santunan maksimal Rp 15 juta. Uang santunan maksimal Rp 36 juta diberikan kepada keluarga dari penyelenggara yang meninggal dunia.