Selasa 19 Jan 2021 13:13 WIB

Polisi Tetap Gelar Perkara Kasus Raffi

Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan status kasus.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas kasus kerumunan acara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta Pusat dan menetapkan enam orang tersangka, salah satunya MRS.
Foto:

"Unsur pasal 93 tidak ada karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan. Kami sudah periksa semua. Ada swab antigen," kata Yusri.

Raffi mendapat sorotan karena tidak menerapkan prokes ketika menghadiri sebuah pesta di Jakarta, Rabu (13/1) malam WIB. Padahal, pada Rabu pagi WIB, Raffi disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. 

Itu diketahui, dari video Instastory Anya Geraldine yang diviralkan warganet. Raffi berswafoto dengan istrinya Nagita Slavina bersama Gading Marten, dan pembalap Sean Gelael sebagai tuan rumah acara pesta tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement