Selasa 19 Jan 2021 13:01 WIB

KPK Dalami Kontrak Kerja Sama Pengadaan Bansos Covid-19

Perkara pengadaan bansos Covid-19 telah menjerat mantan mensos JPB dan MJS.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk Jabodetabek tahun 2020. KPK mengonfirmasi, kontrak kerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pengadaan bansos yang dilakukan kedua saksi.

Kedua saksi yang diperiksa KPK adalah Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode dan pihak swasta Isro Budi Nauli. Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso (MJS) dan rekan-rekannya.

"Dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK terkait kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh kedua saksi mengenai aktivitas perusahaan dalam penyediaan dan pelaksanaan distribusi paket sembako untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/1).

Perkara pengadaan bansos Covid-19 telah menjerat mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan MJS. KPK juga telah menersangkakan pemilik PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan PPK lain yakni Adi Wahyono (AW), Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta satu pihak swasta lainnya, Sanjaya (SJY).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement