Selasa 19 Jan 2021 07:16 WIB

KKP: 27 Provinsi Sudah Tetapkan Perda Zonasi Pesisir

Arah perekonomian nasional masih lebih dititikberatkan ke sektor agraris.

Peta Indonesia
Peta Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan terus mendorong agar berbagai provinsi dapat menetapkan Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Hingga saat ini baru 27 provinsi yang telah menetapkannya.

"Pada tahun 2020 telah ditetapkan Perda RZWP3K sebanyak 27 provinsi," kata Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL, Suharyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/1).

Baca Juga

Ia memaparkan, wilayah yang belum ditetapkan Ranperda RZWP3K adalah Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Bali, Provinsi Banten, Provinsi Riau, Provinsi Papua, dan Provinsi DKI Jakarta.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 23/2016 tentang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bahwa tanggungjawab pendampingan penyelesaian Ranperda RZWP3K oleh KKP telah selesai sehingga tanggungjawab selanjutnya ada di tingkat DPRD Provinsi masing-masing.

Ia mengemukakan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) secara aktif terus mendorong percepatan penetapan dokumen sesuai amanat UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement