Senin 18 Jan 2021 18:17 WIB

23 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Investasi Jouska

Penyidik Bareskrim telah terima penyerahan tiga laporan polisi dari Polda Metro Jaya

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Jouska
Foto: dok. Jouska
Jouska

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim polri telah memeriksa 23 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska). Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Penyidik telah melakukan interview terhadap 23 orang terkait dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT Jouska," katanya di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Senin.

Baca Juga

Penyidik Bareskrim telah menerima penyerahan tiga laporan polisi dari Polda Metro Jaya terkait kasus Jouska. Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik selanjutnya akan memintai keterangan sejumlah saksi korban serta ahli pasar modal dalam rangka untuk mengumpulkan alat bukti.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan interview terhadap saksi korban yaitu (inisial) DA, Y, AW, SA, dan DNK. Selain itu juga akan meng-interview ahli pasar modal," kata Ramadhan.

Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun kemudian kasus diserahkan ke Bareskrim Polri karena dinilai masuk sektor moneter dengan pihak-pihak yang menjadi terlapor ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement