REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) serta masih menunggu para korban Jouska lainnya yang belum melapor.
"Sampai dengan saat ini penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman penyelidikan serta mendata apakah masih ada warga yang dirugikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pelapor pada pekan depan. "Kemudian untuk pemeriksaan terhadap pelapor dijadwalkan pada pekan depan," kata Ramadhan.
Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun kemudian kasus diserahkan ke Bareskrim Polri karena dinilai masuk sektor moneter di mana pihak-pihak yang menjadi terlapor ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini status penanganan kasus ini di Bareskrim Polri masih penyelidikan.