Keanggotaan Indonesia di Tokyo MoU juga membuat pelabuhan di Indonesia terbuka bagi kapal-kapal asing. “Kami masih mengikuti prosedur inspeksi seperti yang telah tertuang dalam pedoman Tokyo MoU. Jadi harapan kota, Indonesia sebagai salah satu anggota dapat menciptakan dunia maritim yang memenuhi standar kelaiklautan, keamanan dan perlindungan maritim yang diharapkan,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kasi Kecelakaan Kapal dan Pemeriksaan Kapal, Agus Pujo Imantoro, menjelaskan TWG ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi segala bentuk pelanggaran keamanan pelayaran yang juga berpotensi menimbulkan kecelakaan. Contohnya adalah kapal yang tidak memenuhi standar.
“Intinya bahwa Tokyo MoU ini kerja sama maritim di Asia Pasifik, tujuannya untuk secara umum mengurangi kapal-kapal yang di pelayaran itu sub standar atau dari aspek kelautan dikurangi,” ujarnya.
Sebagai informasi, Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari negara-negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standard internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota.