REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi resmi menjatuhkan vonis bagi terdakwa kasus mutilasi di Kota Bekasi. Terdakwa kasus berinisial AYJ (17) menerima hukuman selama tujuh tahun penjara.
Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan murni dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan. “Sudah (sidang) putusan, hukuman pidana tujuh tahun penjara," kata Kuasa Hukum AYJ bernama Maryati, Sabtu (16/1).
Sebelumnya, AYJ didakwa dengan ancaman 10 tahun penjara. Putusan sidang menjadi lebih ringan mengingat usianya masih di bawah umur. Dia pun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1A Jawa Barat di Bandung.
AYJ merupakan tersangka pembunuhan terhadap seorang pria bernama Donny Saputra (24), yang jasadnya dimutilasi menjadi lima bagian. Potongan mayat yang dimutilasi ditemukan di dua lokasi terpisah di Jalan KH Noer Ali Kalimalang dan Jalan Gunung Gede Raya, Kecamatan Kayuringin, Kota Bekasi.
Tak butuh waktu lama, polisi meringkus AYJ di sebuah rental PlayStation daerah Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (9/12). Setelah diselidiki, pelaku diduga merupakan korban kekerasan seksual. AYJ kesal dengan korban lantaran kerap memaksa untuk berhubungan sesama jenis.