Penjelasan: Penelusuran ANTARA menemukan pesan berantai itu pernah muncul pada September 2020. Pesan itu merupakan kabar hoaks.
Dari penelusuruan tim Anti-Hoaks Republika, situs republika.co.id pernah memuat klarifikasi atas pesan ini berjudul "Diskominfo: Pesan Berantai Razia Anak di Luar Rumah Hoaks".
Klarifikasi ini dipublikasikan pada 16 September 2020 dan saat itu Kadiskominfo Kabupaten Purwakarta Siti Ida Hamidah meminta warga untuk tidak mudah percaya dengan pesan itu dan berhenti menyebarkannya.
Pada 2020, pesan tersebut beredar diberbagai daerah seperti Purwakarta, Pangandaran, Tasikmalaya dan sebagainya. Pesan itu juga menimbulkan keresahan masyarakat.
Pesan ini termasuk kategori hoaks alias berita bohong karena memang tidak ada perintah atau kebijakan untuk menjaring anak-anak tanpa masker.