Jumat 15 Jan 2021 14:41 WIB

Soal Raffi Ahmad, Akademisi Hukum: Jangan Tebang Pilih

Akademisi hukum pidana menilai kalau Raffi Ahmad melanggar prokes, ya diproses.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Artis Raffi Ahmad disuntik vaksin Covid-19 usai Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakpus, Rabu (13/1).
Foto:

Sebelumnya diketahui, sejumlah pesohor, termasuk Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama, menghadiri sebuah pesta berlokasi di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1) malam WIB.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, lokasi pesta berada di area perumahan. Dia memastikan, pesta itu ilegal lantaran berkerumun melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Yang pasti dari pihak kepolisian tidak ada menerima pemberitahuan, tidak mengeluarkan izin," ujar Sujarwo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/1).

Artis Raffi Ahmad mendapat sorotan lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). Padahal paginya ia baru saja divaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Raffi terpilih sebagai salah satu tokoh publik yang divaksin perdana setelah Presiden Joko Widodo.

Keberadaannya di pesta terungkap dalam video Instastory Anya Geraldine yang diviralkan warganet. Dalam foto, terlihat Raffi sedang berdekatan istrinya Nagita Slavina bersama Gading Marten, serta pembalap Sean Gelael yang disebut-sebut tuan rumah pesta tersebut.

Bila terbukti melanggar protokol kesehatan, Raffi dan kawan-kawan bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," tulis pasal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement