Kapolres Ady menjelaskan, tindakan bejat RDP bermula ketika di menikahi ibu dari korban, VN (33 tahun), pada 2018 silam. Mereka lalu tinggal serumah di Jalan Empang Bahagia X, Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakbar.
Saat tinggal serumah itu, tersangka kerap bercanda dengan anak tirinya ASK. Dari sana lah muncul hasrat tersangka untuk melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak tirinya itu.
Tersangka, lanjut Ady, lantas mencabuli ASK saat ibunya tertidur. Tersangka juga mencabuli ASK ketika rumah sedang sepi atau ketika ibunya sedang pergi bekerja.
Tersangka, ujar Ady, sudah mencabuli korban ASK sebanyak lima kali. Akibatnya, ASK mengalami luka pada bagian kelamin. Namun, ASK tak berani mengadu ke ibunya karena diancam oleh tersangka. "Jangan bilang siapa-siapa, nanti dimarahi sama semuanya," begitu ancaman tersangka.
ASK akhirnya mengadukan masalah itu setelah dirinya melihat berita pengungkapan kasus ayah mencabuli anak kandungnya sendiri yang terjadi di Jakbar akhir Desember lalu. ASK menyadari bahwa perlakuan ayah tirinya itu salah.
"ASK lalu mengadukan semua kejadian itu kepada ayah kandungnya. Lalu ayah kandungnya melapor ke Polres Jakbar," kata Ady.
Ayah kandung korban, pria berinisial MF (38 tahun), membuat laporan pada 4 Januari 2021. Tak lama berselang, Satuan Reserse Kriminal Polres Jakbar berhasil meringkus tersangka RDP di kediamannya.
Atas perbuatannya, kata Ady, tersangka RDP dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tentang Perlindungan Anak. Ady juga menyebut bahwa tersangka bisa dikenai sanksi hukuman kebiri sesuai Peraturan Pemerintah yang telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Tapi itu ranah pengadilan nanti yang menentukan," kata dia.