Adapun persyaratan bagi faskes untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 adalah memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19, memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, rencananya pelaksanaan pencanangan vaksinasi di Ibu Kota dilaksanakan di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/1) pagi. Dia menyebut, dalam kegiatan itu, nantinya sebanyak 21 orang yang terdiri dari pejabat dan tokoh publik akan disuntik vaksin Covid-19.
"Besok, 21 role model akan diberikan vaksin. Jadi di sini ada dari pejabat provinsi karena pak gubernur dan pak wagub penyintas (Covid-19), sehingga tidak bisa dilakukan penyuntikkan sesuai dari arahan Kemenkes," ucapnya.
Meski demikian, dia tidak menyebutkan secara rinci nama-nama tokoh maupun pejabat publik yang akan menerima vaksin Covid-19. Widyastuti hanya menuturkan, 21 orang itu merupakan pejabat publik tingkat provinsi, kelompok organisasi profesi tenaga kesehatan, hingga dari pihak para pemuka agama.