REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap pemuda berinisial A (29 tahun) karena menyetubuhi dan mencabuli seorang anak dengan keterbelakangan mental. Tersangka A melancarkan aksinya setelah memantau gerak gerik korban, perempuan berinisial NF (15 tahun).
"Tersangka sudah beberapa hari memperhatikan korban yang sering terlihat di sedang berbelanja di Pasar Gili, Kelurahan Jatipulo, Palmerah. Tersangka mengetahui bahwa korban memiliki keterlambatan pola pikir," kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo di Mapolres Jakbar, Kamis (14/1).
Setelah memantau korban, lanjut Ady, tersangka berkenalan dan meminta nomor ponsel korban pada akhir Desember 2020. Tersangka lalu mengajak korban jalan-jalan dan akhirnya membawa korban ke rumah kontrakannya di Gang Mustopa, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah.
Di sanalah tersangka A mencabuli dan menyetubuhi korban NF. Kejadian berlangsung pada 25 Desember 2020. Akibatnya, korban mengalami luka memar pada bagian kelamin.
Usai kejadian itu, lanjut Ady, korban mengadu kepada ayah kandungnya. Ayah kandungnya lantas membuat laporan ke Polres Jakbar pada 26 Desember 2020. Tak lama berselang, Satuan Reserse Kriminal Polres Jakbar berhasil meringkus tersangka A di kediamannya.
Atas perbuatannya, kata Ady, tersangka A dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tentang Perlindungan Anak. Ady juga menyebut bahwa tersangka bisa dikenai sanksi hukuman kebiri sesuai Peraturan Pemerintah yang telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Tapi itu ranah pengadilan nanti yang menentukan," kata dia.