Kamis 14 Jan 2021 17:01 WIB

Tak Perlu NIK, Kemensos Perbaiki Kriteria Kemiskinan

Banyak kelompok rentan yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial tunai.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Kemensos bekerja sama melakukan perekaman data kependudukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Dengan data kependudukan, PPKS yang bisa terakses oleh bantuan sosial pemerintah. Kegiatan dilakukan dengan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri. Menteri Sosial Tri Rismaharini datang menyaksikan kegiatan perekaman, meninjau pembukaan rekening dan meluncurkan Atensi.
Foto: istimewa
Kemensos bekerja sama melakukan perekaman data kependudukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Dengan data kependudukan, PPKS yang bisa terakses oleh bantuan sosial pemerintah. Kegiatan dilakukan dengan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri. Menteri Sosial Tri Rismaharini datang menyaksikan kegiatan perekaman, meninjau pembukaan rekening dan meluncurkan Atensi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) segera selesai dalam waktu dekat. Selain perbaikan data, Kemensos juga memperbaiki kriteria atau parameter kemiskinan, dimana kelompok rentan di antaranya gelandangan, pengemis, pemulung bila tidak memiliki KTP, tidak perlu dicatat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penegasan kriteria ini menjadi kebijakan baru Kemensos dibawah Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, melihat banyaknya kelompok-kelompok rentan yang ternyata tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial tunai. Salah satu alasan yang didapat risma dari lapangan, adalah kebanyakan mereka tidak memiliki KTP, sehingga sulit mencatat NIK mereka sebagai penerima bantuan sosial tunai.

"Karena itu, kami juga meminta agar ada reviu kriteria dan parameter kemiskinan Bersama Perguruan Tinggi. Khusus untuk kelompok rentan (gelandangan, pengemis, pemulung, KAT) yang tidak memiliki NIK/KTP dilakukan kerja sama dengan Dukcapil untuk perekaman data,” kata Risma dalam keterangan pers Kemensos, Kamis (14/1).

Penegasan Mensos soal perbaikan kriteria ini sebagaimana disampaikan Risma saat rapat kerja dengan Komisi VIII, Rabu (13/1) kemarin. Mensos menyampaikan identifikasi terkait sejumlah tantangan dalam penyaluran bantuan.

Salah satunya diketahui, terdapat data yang tidak lengkap yang menyebabkan bansos tidak tersalur. “Kemudian juga data tidak clear sehingga KKS tidak tersalur, belum semua pemerintah daerah aktif melakukan verifikasi dan validasi data,” katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement