Kamis 14 Jan 2021 15:32 WIB

Ancaman Bagi Penolak Vaksin Bentuk Pelanggaran HAM

Pemerintah diminta tidak menakut-nakuti masyarakat yang enggan divaksin.

Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac ke vokalis band Noah Ariel di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA), Jalan Raya Kopo, Kota Bandung, Kamis (14/1). Vokalis band Noah Ariel dan Penulis buku sekaligus youtuber Risa Saraswati menjadi perwakilan key opinion leader kesehatan daerah untuk disuntik vaksin Covid-19 Sinovac. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Seorang dokter menunjukan vaksin COVID-19 di Puskesmas Duren Sawit, Jakarta, Kamis (14/1). Program vaksinasi COVID-19 tahap pertama kepada tenaga kesehatan mulai dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Republika/Putra M. Akbar

Setelah program vaksinasi dimulai perdana sejak kemarin, hari ini sejumlah daerah mulai memberikan vaksin Sinovac kepada kelompok prioritas yaitu tenaga kesehatan. Setelah lebih banyak lagi vaksin Covid-19 tersedia, vaksinasi akan dilanjutkan ke kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai tahapan prioritas.

Seluruh vaksin nantinya akan diberikan secara gratis. Kemenkes menyatakan tidak membuka peluang untuk perusahaan swasta melakukan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara mandiri, melainkan tetap menggunakan prosedur vaksinasi gratis dari pemerintah.

"Sementara ini Bapak Presiden menetapkan vaksinasi gratis, dilakukan secara terorganisir oleh pemerintah sehingga tidak dibuka dulu jalur vaksinasi mandiri oleh swasta," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam keterangannya usai divaksinasi di RS Cipto Mangunkusumo Jakarta, yang dipantau secara daring, Kamis.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah bisa membuka akses bagi kalangan swasta untuk bisa melakukan vaksinasi secara mandiri. Menurut Apindo hal itu untuk mempercepat pelaksanan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Namun Wamenkes Dante menegaskan pelaksanaan vaksinasi saat ini masih dilakukan secara terorganisir dan didata melalui sistem oleh pemerintah. "Jadi semua vaksinasi ini diberikan secara gratis dan tidak dipungut apa-apa," kata Dante.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menjalankan program vaksinasi yang dilakukan secara sistematis melibatkan berbagai basis data dari berbagai kementerian lembaga seperti Kemenkes, Biofarma, dan BPJS Kesehatan. Setiap individu yang akan divaksin telah terdata dalam basis data yang ada pada Sistem Informasi Aplikasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Individu yang sudah divaksinasi nantinya juga akan kembali didata pada sistem tersebut.

Bagi masyarakat yang terdata sebagai penerima vaksin nantinya akan menerima SMS notifikasi untuk segera melakukan registrasi ulang. Pada saat registrasi ulang tersebut masyarakat dipersilakan memilih fasilitas kesehatan untuk vaksinasi beserta dengan jadwal pelaksanaan, dan kemudian akan mendapatkan tiket elektronik berupa QR code.

Tiket elektronik digunakan untuk persyaratan mendapatkan vaksin di fasilitas kesehatan disertai dengan menunjukkan KTP. Setelah selesai divaksinasi, masyarakat akan mendapatkan kode nomor dan sertifikat bahwa dirinya telah divaksin. Selain itu data masyarakat yang sudah divaksin juga harus kembali dimasukkan ke dalam sistem.

photo
Kelompok Prioritas Vaksinasi Covid-19 - (republika/mardiah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement