JAKARTA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 ini berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief...
Berita Lainnya