REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperkirakan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan pada Bulan Februari 2021 menyusul keterlambatan distribusi vaksin merek Sinovac itu dari pemerintah pusat.
"Belum ada vaksin yang dikirim. Hanya pemerintah pusat yang tahu alasannya. Kami menerima jadwal dari pemerintah pusat," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Rabu.
Alamsyah mengatakan Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum menerima jatah kuota vaksin padahal pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan terkait pengajuan distribusi vaksin tahap pertama bagi para tenaga medis di wilayahnya.
"Kami ajukan 12.234 dosis vaksin untuk tenaga kesehatan, sudah disetujui pusat dan provinsi namun hingga hari ini belum ada informasi soal pengiriman vaksin ke kita," katanya.
Keterlambatan distribusi, kata dia, tidak mempengaruhi pemerintah daerah melakukan sejumlah langkah persiapan hingga saat vaksin tiba nanti.
Mulai dari simulasi vaksinasi, pelatihan vaksinator, sosialisasi di fasilitas kesehatan yang menjadi titik pelaksanaan vaksinasi, sarana penyimpan vaksin, hingga operasionalisasi vaksin.
"Kami juga sudah siapkan tempat penyimpanan vaksin di Gudang Farmasi Kabupaten Bekasi," katanya.
Alamsyah mengatakan setelah vaksin diterima, pihaknya akan menyebarluaskan vaksin melalui unit-unit kesehatan yang ada.
"Untuk vaksinasi, kami menyiapkan 46 rumah sakit, 44 pusat kesehatan masyarakat, dan satu klinik sebagai lokasi vaksinasi," ucapnya.
Di 91 lokasi itu pihaknya menyiagakan tenaga operator yang bertugas menyuntikkan vaksin kepada para tenaga medis yang telah terdaftar sebagai penerima vaksin tahap pertama.
"Jadi di semua lokasi vaksinasi kami sudah menyiapkan masing-masing empat tenaga vaksinator yang sudah dibekali pelatihan sebelumnya," kata dia.
Sesuai Instruksi Menteri Kesehatan, proses vaksinasi diprioritaskan bagi kelompok usia rentan 18-59 tahun dari tenaga kesehatan sebagai garda terdepan, petugas pelayanan publik, lansia, dan masyarakat umum.
Kemudian kepada Contact Tracing atau orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus terkonfirmasi COVID-19 dan administrator yang terlibat dalam pelayanan publik.