Rabu 13 Jan 2021 22:05 WIB

Proses di DPR Sebelum Listyo Sigit Dilantik Jadi Kapolri

Listyo Sigit harus melalui uji kelaikan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) membacakan surat presiden tentang calon Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Presiden Joko Widodo telah resmi mengajukan nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR, selanjutnya akan diuji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) membacakan surat presiden tentang calon Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Presiden Joko Widodo telah resmi mengajukan nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR, selanjutnya akan diuji kepatutan dan kelayakan di DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri tunggal pengganti Jenderal Idham Azis yang akan segera pensiun. Sebelum dilantik menjadi Kapolri, proses selanjutnya setelah penyerahan surat presiden (surpres) akan berlangsung di DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pimpinan lembaganya akan segera menggelar rapat internal. Jika pimpinan DPR telah memberi persetujuan, selanjutnya akan diteruskan ke rapat di tingkat Badan Musyawarah (Bamus).

Baca Juga

Hasil dari rapat tersebut, pimpinan DPR akan menugaskan Komisi III untuk menggelar uji kelaikan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Listyo. "Hasil uji kelaikan tersebut akan kami bawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan," ujar Puan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).

Selama proses itu, maksimal akan memakan waktu setidaknya 20 hari. Jika seluruh proses tersebut dilewati Listyo dengan baik, ia dapat mulai menjabat sebagai Kapolri mulai 1 Februari 2021.

"DPR akan jalani proses tersebut sesuai aturan perundang-undangan dan mekanisme berlaku dan kita akan segera dapat mengetahui apakah Kapolri yang diusulkan presiden akan dapatkan persetujuan DPR," ujar Puan.

Surpres bernomor R-02/Pres/01/2021 tersebut diberikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada pimpiman DPR. Puan menambahkan, pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir.

Peran institusi Kepolisian RI ke depan, kata Puan, sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta dalam penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kepemimpinan Polri sangatlah penting dalam mengarahkan, membawa dan membangun institusi Kepolisian RI yang makin maju, modern, dan berwibawa,” ujar Puan.

Jika disetujui menjadi Kapolri, ia berharap Listyo dapat meningkatkan profesionalitas dan pelayanan publik Polri yang makin baik. Serta dapat memberi rasa aman di masyarakat.

"Setiap momentum pergantian Kapolri akan selalu disertai dengan harapan rakyat agar Polri dapat mewujudkan dirinya sebagai lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat," ujar Puan.

Pemerintah diwakili oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno berharap, DPR dapat menyetujui usulan calon Kapolri dari Presiden.

"Tentu saja hasilnya proses di DPR, kami sangat mengharapkan menyetujui apa yang diusulkan Bapak Presiden," ujar Pratikno di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement