Rabu 13 Jan 2021 16:36 WIB

Denda Pelanggar Prokes di Kota Bandung Capai Rp 170 Juta

Denda pelanggar protokol kesehatan di Kota Bandung capai Rp 170 juta.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Saat ini, Kota Bandung menerapkan sanksi denda maupun sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker. Selain masyarakat, denda juga berlaku bagi tempat usaha yang melanggar ketentuan.

Aturan denda tersebut mulai berlaku sejak 3 Juli 2020, seiring dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Bandung No.37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hingga akhir 2020, jumlah dana yang telah terkumpul dari denda pelanggaran ketentuan AKB tersebut mencapai Rp170 juta.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Agus Priono. Dia menyebutkan, besaran denda tersebut merupakan gabungan dari denda perseorangan maupun tempat usaha seperti restoran, kafe, hingga tempat hiburan.

"Tahun 2020 dana yang terkumpul dari sanksi ada sebanyak Rp170 juta, baik perorangan yakni pelanggaran masker maupun jam operasional kafe, restoran, dan tempat hiburan," ungkapnya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (13/1/2021).

Dia mengatakan, denda yang dikenakan per orang bila merujuk pada perwal tersebut adalah sebesar Rp100.000. Namun, hal tersebut pada akhirnya dinegosiasikan kembali berdasarkan kemampuan masing-masing orang.

"Kalau yang siap bayar Rp100.000 ya kami terima, tapi kalau tidak, minimal Rp50.000, itu atas kesepakatan," ungkapnya.

Dana tersebut langsung ditransfer melalui bank untuk kemudian masuk menjadi pendapatan daerah Kota Bandung. Nantinya, para pelanggar harus menyertai bukti transfer untuk menebus KTP yang ditahan. Sementara itu, denda untuk tempat usaha, dia mengatakan, mencapai Rp500.000.

Selain denda uang, bentuk sanksi lainnya adalah sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyebut Pancasila, menyapu jalan, hingga push-up. Dia menyebut sanksi sosial ini lebih banyak diterapkan ketimbang denda uang.

"Yang dikenakan sanksi sosial lebih banyak, terutama saat awal Tahun Baru 2021. Bentuknya macam-macam, kita melihat juga faktor usia pelanggar. Tidak mungkin yang sudah tua kita suruh push-up," ungkapnya.

Adapun total jumlah pelanggaran protokol kesehatan, berdasarkan data yang dihimpun Satpol PP, ada sebanyak 8.225. Jumlah tersebut dihimpun sejak awal kemunculan PSBB di Kota Bandung pada akhir April 2020.

Di masa PSBB jilid pertama hingga kelima, jumlah pelanggar mengalami tren penurunan. Namun, jumlah pelanggar meningkat saat Kota Bandung memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement