Rabu 13 Jan 2021 13:19 WIB

DPR Minta Pemerintah Buat Platform Pengganti WhatsApp

Isu keamanan data menjadi masalah krusial dalam pembaruan WhatsApp.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Whatsapp
Foto:

Sebelumnya, para pengguna WhatsApp menerima notifikasi soal persetujuan ketentuan dan kebijakan baru yang diluncurkan pada 8 Februari 2021. Pembaruan WhatsApp diantaranya tentang layanan dan caranya memproses data, cara bisnis menggunakan layanan yang di-hosting oleh Facebook untuk menyimpan dan mengelola chat WhatsApp dan cara WhatsApp bermitra untuk menawarkan integrasi produk.

Sementara itu, Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) menekankan pentingnya bagi Indonesia untuk memiliki layanan perpesanan sendiri serupa WhatsApp. Salah satu tujuannya guna menghindari penyalahgunaan data oleh pihak asing.

Peneliti CISSReC Ibnu Dwi Cahyo menyebut institusinya telah memperjuangkan pembuatan layanan perpesanan hasil pengembangan dalam negeri sejak bertahun-tahun silam. Namun upaya itu tak mendapat respon positif dari pemerintah.

"CISSReC sejak 2014 usul ke pemerintah buat platform medsos, chatting dan email sendiri mandiri terserah mau punya negara, swasta atau patungan. Tapi itu harus didorong," kata Ibnu pada Republika, Selasa (12/1). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement