Rabu 13 Jan 2021 08:23 WIB

Alasan Bareskrim Polri Jerat HRS Pakai Pasal Berlapis

Tiga kasus di Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi kini ditangani Bareskrim Polri.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).
Foto:

"Kami perlu sampaikan bahwa tiga kasus tersebut kehadian TKP Petamburan, TKP Megamendung, dan TKP RS Ummi. Dari tiga kasus tersebut ketiganya telah ditarik penyidikannya ke Dittipidum Bareskrim Polri," kata Ahmad.

Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, HRS diduga melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP. Kemudian di kasus kerumunan massa di Megamendung HRS dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan untuk kasus RS Ummi, HRS terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam penyelidikan, penyidikan, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA: Cek Fakta: Ratusan Santri Pingsan Setelah Divaksin Covid-19?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement