Dia menjelaskan, kekaratinaan kesehatan lebih pada suatu kebijakan untuk pembatasan kegiatan dan pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular.
Sehingga, secara hukum Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tidak tepat digunakan untuk mempidanakan setiap orang yang tidak ingin divaksin Covid-19 sebagaimana dijelaskan di atas.
Terkait Pasal 93, Hasrul mengingatkan, terdapat asas hukum lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Yang mana asas-asas hukum tersebut mengatur bahwa hukum pidana harus tertulis, jelas, tegas, dan tidak bisa dianalogikan.
Hasrul menegaskan, apabila Wamenkumham Eddy ingin memberi sanksi pidana, walaupun sebagai ultimum remedium, dapat menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Aturan itu berbunyi, barang siapa dengan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam pidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun. "Dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," kata Harsul menambahkan
BACA JUGA: Cek Fakta: Ratusan Santri Pingsan Setelah Divaksin Covid-19?