REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk APH, suami dari penyanyi Nindy Ayunda, terkait kasus narkotika di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/1). Saat melakukan penggeledahan, aparat tak hanya menemukan barang bukti narkotika, tapi juga senjata api (senpi).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, mengatakan, jajarannya menemukan satu pucuk senjata api jenis baretta. "Saat kita melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah senpi jenis baretta kaliber 6,35 mm dan alat hisap serta ditemukan juga peluru tajam sebanyak 50 butir," kata Ronaldo dalam keterangannya, Selasa (12/1).
Ronaldo menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat ihwal penemuan senpi tersebut.
Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan adalah satu butir H5 dan satu plastik kecil berisi setengah butir H5. APH juga dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
APH pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.
BACA JUGA: Vaksin China Disebut Sebabkan Penyakit Kulit di Zimbabwe, Cek Faktanya!