Rabu 13 Jan 2021 05:19 WIB

Hari Ini Nakes Terima SMS Blast Vaksinasi

SMS blast disampaikan kepada nakes penerima vaksinasi tahap pertama.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Tenaga kesehatan menunjukkan pesan singkat penerima vaksin di RSIA Tambak, Jakarta, Selasa (5/1). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mulai mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada penerima vaksin Covid-19 gelombang pertama yang dikhususkan untuk tenaga kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tenaga kesehatan menunjukkan pesan singkat penerima vaksin di RSIA Tambak, Jakarta, Selasa (5/1). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mulai mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada penerima vaksin Covid-19 gelombang pertama yang dikhususkan untuk tenaga kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan mulai Rabu (13/1) hari ini akan dikirimkan SMS blast kepada para tenaga kesehatan (nakes). Johnny menjelaskan, SMS blast ditujukan untuk menjangkau yang para nakes yang akan segera mengikuti proses vaksinasi tahap pertama.

"Menggunakan seluruh network telekomunikasi kita sebarkan SMS blast itu," kata Johnny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1).

Baca Juga

Ia juga berharap pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi bisa dilakukan dengan baik. Ia menegaskan kolaborasi dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi menjadi bagian penting untuk mendukung vaksinasi Covid-19.

"Secara khusus mendukung program Presiden yang menyukseskan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Dan segera kita memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Johnny mengatakan, penandatanganan SKB upaya memberikan kepastian hukum dalam mengatur Sistem Manajemen Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

"Sistem mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga dari tahap persiapan, pelaksanaan, proses pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan vaksinasi Covid-19," jelasnya.

Ia mengatakan, ada 12 hal yang tertuang dalam SKB Nomor HK.03.01/MENKES/53/2021 dan Nomor 5 Tahun 2021 itu. Dalam SKB ditetapkan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 sebagai sistem informasi terintegrasi yang digunakan untuk persiapan, pelaksanaan vaksinasi, proses pelaporan, monitoring, dan evaluasi dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid-19.

Johnny menekankan prinsip lawfullness, transparency, fairness dan resiprocal dalam sistem satu data vaksinasi. Apalagi saat ini, menurut Menteri Kominfo, Satu Data Covid-19 menyangkut data 181,5 juta penduduk usia produktif yang menjadi kekuatan fundamental untuk Indonesia.

"Dan karenanya pelindungan terhadap data penduduk di usia produktif itu harus terjaga dengan baik, digunakan dengan baik, jangan sampai misuse dan jangan sampai unlawfull, ini yang harus kita jaga dengan baik," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement