Rabu 13 Jan 2021 00:28 WIB

Pria Ini Ditangkap Seusai Sebar Hoaks Vaksin Sinovac Haram

Polisi masih dalami modus dan tujuan dari postingan yang dilakukan oleh tersangka. 

Pelaku penyebar berita hoaks ditangkap polisi.
Foto: dok. Humas Polda Lampung
Pelaku penyebar berita hoaks ditangkap polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Seorang pemuda berinisial ES (33) warga Desa Pulau Teupah Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh ditangkap petugas kepolisian setempat karena diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait vaksin Sinovac.

“Pelaku kita lakukan penangkapan karena diduga telah menyebarkan berita bohong terkait vaksin Sinovac melalui akun media sosial miliknya,” kata Kapolres Simeulu Aceh AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal yang dihubungi dari Meulaboh, Selasa (12/1).

Selain sudah melakukan penahanan terhadap pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit telepon pintar warna merah yang diduga digunakan tersangka ES untuk memposting berita diduga bohong, serta SARA dan diduga mengandung ujaran kebencian.

“Tersangka ES telah kami tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena membuat, menyebar berita hoaks, provokatif terkait vaksin Sinovac di Aceh,” katanya menambahkan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement