Rabu 13 Jan 2021 04:48 WIB

Atasi Covid-19, Ini Strategi AKB Kota Sukabumi

Tercatat ada sembilan bidang yang diatur dalam AKB kota Sukabumi

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni memakaikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Kamis (10/9)
Foto: Republika/riga nurul iman
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni memakaikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Kamis (10/9)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kota Sukabumi, Jawa Barat menerapkan adaptasi kebiasan baru (AKB) dalam rangka penanganan Covid-19. Ketentuan AKB ini disampaikan sejumlah ketentuan diberbagai bidang seperti jam operasional perdagangan dan pendidikan yang masih daring atau secara online.

Kebijakan AKB yang disepakati forkopimda ini untuk menindaklanjuti pada Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan Covid-19. Ketujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. Di mana penerapannya mulai 11-25 Januari 2020.

"Kota Sukabumi menerapkan Protokol kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan Selasa (12/1). Tercatat ada sembilan bidang yang diatur dalam AKB.

Pertama yakni perjalanan, di mana perjalanan harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Kedua bidang Kesehatan yang terdiri dua hal yakni orang dengan beresiko tinggi tetap di rumah dan semua layanan kesehatan buka.

Ketiga lanjut Fahmi, bidang pendidikan yakni melaksanakan pendidikan secara online. Ke empat jasa yang terdiri atas tiga hal yakni pertama perkantoran jam operasional normal dengan penerapan protokol kesehatan.

Selanjutnya hotel di mana pengunjung yang menginap menunjukkan hasil PCR swab atau rapid antigen yang masih berlaku sesuai ketentuan penerapan prokes. Berikutnya perbankan jam operasional normal dengan penerapan prokes dan lokasi wisata penerapan prokes yang ketat.

Kelima ungkap Fahmi mengatur kegiatan sosial,seni dan budaya yakni pembatasan jumlah peserta dan penerapam prokes ketat. Ke enam bidang Perdagangan yakni rumah makan, cafe, dan restoran jam operasional mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, pembatasan pengujunng 50 persen dari kapasitas dan penerapan prokes.

Berikutnya mall atau toko jam operasional mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB, pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan prokes. Selanjutnya supermarket, minimarket dan toko sembako makanan pokok jam operasional pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan prokes.

Untuk pasar tradisional jam operasional normal menerapkan protokol kesehatan maksimal. Bidang ketujuh Area publik yakni Taman area publik dan fasilitas publik milik pemerintah tutup. Terminal dan stasiun diterapkan pembatasan jam operasional, pembatasan pengunjung 70 persen dari kapsitas dan penerapan prokes. Tempat ibadah masjid, gereja, vihara klenteng menerapkan prokes ketat.

Ke delapan lanjut Fahmi tempat hiburan seperti karoke pub dan sejenisnya jam operasional maksimal pukul 22.00 WIB dan penerapan prokes ketat. Ke sembilan terakhir Manufaktur yakni industri penerapan prokes yang ketat.

Penerapan AKB ini ungkap Fahmi, sejalan dengan kesepakatan unsur Forkopimda Kota Sukabumi yakni Pemkot Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, dan DPRD Kota Sukabumi. Sehingga targetnya ketentuan AKB ini dapat dijalankan oleh segenap lapisan masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19. "Upaya ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni 3M, memakai masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan dengan sabun," kata Fahmi. Harapannya penanganan Covid-19 bisa dilakukan secara berkolaborasi bersama semua elemen masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement