Selasa 12 Jan 2021 18:48 WIB

Kasus Positif Melonjak, Masyarakat Diminta Makin Waspada

Setidaknya 30 persen kasus aktif membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan semakin tinggi peningkatan kasus positif akan berdampak pada keterisian tempat tidur di fasilitas kesehatan.
Foto: Satgas Penanganan Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan semakin tinggi peningkatan kasus positif akan berdampak pada keterisian tempat tidur di fasilitas kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya terhadap penularan virus Covid-19. Jumlah kasus yang semakin melonjak pada pekan ini bahkan mencapai lebih dari 10 ribu kasus harus menjadi perhatian seluruh pihak.

“Saat ini kasus positif Covid-19 per harinya mengalami peningkatan sebanyak 9 ribu-10 ribu kasus. Hal ini harus diwaspadai oleh pemerintah daerah serta masyarakat,” ujar Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/1).

Baca Juga

Ia menjelaskan, semakin tinggi peningkatan kasus positif akan berdampak pada keterisian tempat tidur di fasilitas kesehatan. Wiku menyebut, setidaknya 30 persen kasus aktif membutuhkan perawatan di rumah sakit dan akan terus meningkat selama jumlah kasusnya terus bertambah.

Satgas melaporkan, pada 10 besar provinsi memiliki tingkat keterisian tempat tidur ruang isolasi dan ICU lebih dari 60 persen. Tingkat keterisian tempat tidur di DKI Jakarta yang tertinggi yakni mencapai 82 persen, Banten mencapai 81 persen, DIY sebesar 78 persen, Jawa Barat sebesar 75 persen, dan Jawa Timur sebesar 71 persen.

Sedangkan tingkat keterisian kamar di Sulawesi Selatan mencapai 71 persen, Jawa Tengah sebesar 71 persen, Sulawesi Tengah sebesar 65 persen, Kalimantan Timur sebesar 64 persen, dan Lampung sebesar 63 persen.

“Apabila tempat tidur di fasilitas kesehatan penuh 100 persen, maka pasien-pasien Covid-19 baru, terlepas dari tingkat keparahan penyakitnya dan kebutuhannya atas penanganan di rumah sakit, tidak akan bisa ditangani,” jelas Wiku.

Hal ini disebabkan rumah sakit tak memiliki kapasitas lagi untuk menangani para pasien tersebut. Sebab, fasilitas dan tenaga kesehatan di rumah sakit juga terbatas. Wiku menyebut, petugas kesehatan di rumah sakit yang memiliki tingkat keterisian 60-70 persen saat ini sudah sangat kewalahan menangani para pasien Covid-19.

“Apabila terus meningkat, maka beban tenaga kesehatan akan semakin besar dan potensi penularan Covid-19 pada tenaga kesehatan juga akan semakin meningkat,” tambahnya.

Karena itu, Satgas meminta agar masyarakat tak abai dalam mencegah penularan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanggulangan pandemi dapat terlindungi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement