REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, tingkat kunjungan ke mal atau pusat perbelanjaan akan turun secara signifikan lantaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan itu membatasi operasional mal dan restoran yang hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Dia mengatakan, penurunan pengunjung karena pengelola akan kehilangan salah satu waktu puncak (peak hour) kunjungan ke pusat perbelanjaan, yaitu pukul 19.00 WIB. "Dengan pusat perbelanjaan harus tutup jam 19.00, maka diperkirakan tingkat kunjungan hanya akan tersisa sekitar 10 persen-20 persen," kata Alphonzus saat dihubungi Republika, Selasa (12/1).
Dia mengatakan penurunan kunjungan akan berdampak pada tingkat penjualan. Ia pun memperkirakan tingkat penjualan hanya akan tersisa sekitar 30 persen.
Padahal, Alphonzus mengatakan, saat ini tingkat penjualan pusat pebelanjaan hanya mencapai sekitar 60 persen. "Pembatasan ini pasti akan menjadikan pusat perbelanjaan semakin terpuruk lagi, setelah selama tahun 2020 yang lalu mengalami defisit terus menerus selama kurang lebih 10 bulan," ujarnya.
Selain pusat perbelanjaan, Alphonzus menilai, kebijakan ini pun akan memberikan dampak terhadap restoran dan kafe. Ia mengatakan, resoran dan kafe akan kehilangan bisnis makan malam lantaran hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB dan kapasitas pengunjung 25 persen.
"Selama ini dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen saja restoran dan kafe masih mengalami defisit," jelas dia.