Berdasarkan data yang ada, lanjut Novie, sebelumnya pesawat tersebut masuk hanggar pada 23 Maret 2020. Semenjak masuk hanggar, Novie mengatakan, pesawat tersebut tidak beroperasi sampai Desember 2020.
Sebelum beroperasi kembali, Novie memastikan Kemenhub memeriksa kelaikan udaranya. “Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020,” tutur Novie.
Novie menambahkan, Kemenhub menindaklanjuti perintah kelaikudaraan atau airworthiness directive yang diterbitkan Federal Aviation Administration (FAA). Dia mengatakan, Kemenhub sudah menerbitkan perintah kelaikudaraan pada 24 Juli 2020. “Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” jelas Novie.
Selanjutnya, Novie menegaskan, Kemenhub juga memastikan pelaksanaan perintah kelaikudaraan tersebut telah dilakukan. Khususnya, juga dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.
Sebelum terbang kembali, lanjut Novie, Kemenhub juga telah melaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat lima pada 2 Desember 2020. “Pemeriksaan ini dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara,” tutur Novie.